Peredaran Obat Keras Ilegal di Jalan Ledeng Leuwiliang Meresahkan, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Hukrim75 Dilihat

Bogor //ReformasiAktual.com – Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Jalan Ledeng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kian meresahkan warga.

Aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung secara terbuka dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan dengan menyamar sebagai pembeli, sejumlah lapak yang diduga menjual obat keras golongan G beroperasi secara terang-terangan di sepanjang Jalan Ledeng Kecamatan Leuwiliang.

Para pelaku diduga bebas mengedarkan Tramadol dan Eximer tanpa izin edar resmi serta tanpa pengawasan medis.

Hasil penelusuran awak media menemukan beberapa titik di Kecamatan Leuwiliang yang disinyalir menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal. Salah satunya berada di Jalan Ledeng, wilayah Bogor Barat.

Lapak tersebut berkedok warung kecil, namun diduga kuat menjadi tempat transaksi penjualan Tramadol secara bebas.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat resah dengan aktivitas tersebut.

Ia menyebutkan bahwa penjualan obat keras itu telah berlangsung cukup lama dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

“Kami sebagai warga sangat khawatir. Banyak anak muda nongkrong dan membeli obat itu dengan bebas. Kalau dibiarkan terus, generasi kami bisa rusak,” ujarnya.

Warga lainnya juga mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja.

“Ini bukan rahasia lagi, semua orang tahu. Tapi sampai sekarang seolah tidak ada tindakan. Para pengedar ini seperti kebal hukum,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Perlu diketahui, obat keras seperti Tramadol dan Eximer seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan berada di bawah pengawasan ketat, khususnya oleh Dokter Spesialis Kejiwaan (SPKJ).

Penjualan bebas obat-obatan tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan.
Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin edar melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Atas kondisi tersebut, warga Jalan Ledeng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mendesak aparat kepolisian, mulai dari Polsek Leuwiliang hingga Polres Bogor, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas.

Warga juga berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) turut dilibatkan guna memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah mengancam masa depan generasi muda.

Jika tidak segera ditindak, warga khawatir peredaran obat keras ilegal ini akan semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

(Tim/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan