PPWI DPC Konawe Utara Mendesak Kementerian ESDM dan Kejagung RI Menindak Perusahaan Perusak Hutan

Lembaga40 Dilihat

reformasiaktual.com//
Minggu, 25 Januari 2025
KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Utara melayangkan peringatan keras dan ultimatum terbuka kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan yang terindikasi kuat merusak hutan dan lingkungan hidup di Konawe Utara.
PPWI menegaskan, setiap penerbitan RKAB kepada perusahaan perusak hutan adalah bentuk pengkhianatan negara terhadap konstitusi, lingkungan, dan rakyat.

Negara tidak boleh bersembunyi di balik dokumen administratif sementara hutan dihancurkan, sungai diracuni, dan masyarakat dikorbankan.

Ketua DPC PPWI Konawe Utara, Suhardin, dengan nada keras menyatakan bahwa PPWI tidak akan tinggal diam melihat kejahatan ekologis dilegalkan oleh kebijakan pusat.

“Jika Kementerian ESDM tetap menerbitkan RKAB untuk perusahaan perusak hutan, maka itu bukan lagi kelalaian, melainkan kejahatan struktural. Negara hadir bukan untuk melindungi korporasi perusak, tetapi untuk menjaga hutan dan keselamatan rakyat,” tegas Suhardin.

PPWI menegaskan bahwa desakan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah perusahaan pertambangan diduga kuat beroperasi di kawasan hutan bermasalah dan telah masuk dalam temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK). Fakta ini, menurut PPWI, seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh kementerian terkait, khususnya ESDM.

Namun ironisnya, di tengah temuan Satgas PHK tersebut, masih ada perusahaan yang tetap mengajukan RKAB, seolah-olah kerusakan hutan dapat dihapus dengan selembar persetujuan administratif.

“RKAB tidak boleh menjadi alat pencucian dosa lingkungan. Perusahaan yang sudah tercatat dalam temuan Satgas PHK wajib dihentikan, bukan difasilitasi,” ujar Suhardin.

PPWI menilai, jika Kementerian ESDM tetap memaksakan penerbitan RKAB, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU Kehutanan,
serta membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk unsur pembiaran oleh pejabat negara.
PPWI secara terbuka menyatakan bahwa kerusakan hutan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya lintas generasi dan tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.

Sebagai bentuk perlawanan nyata, PPWI DPC Konawe Utara memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta, dengan sasaran:
Kementerian ESDM RI, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aksi ini akan membawa data lapangan, dokumentasi kerusakan hutan, serta temuan Satgas PHK, untuk mendesak:
Penghentian dan penolakan RKAB perusahaan perusak hutan,
Pencabutan izin usaha pertambangan,
Penyelidikan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi dan pihak-pihak yang melindunginya.
“Jika suara daerah diabaikan, maka kami akan datang langsung ke pusat kekuasaan. Kami akan berdiri di depan Kementerian ESDM dan Kejagung RI untuk menuntut keadilan lingkungan. Ini bukan ancaman, ini perlawanan warga negara,” tandas Suhardin.

PPWI DPC Konawe Utara menegaskan bahwa hutan bukan tumbal investasi, dan pembangunan tidak boleh dibangun di atas puing-puing kehancuran lingkungan. PPWI memastikan akan terus mengawal, membuka fakta, dan menekan negara agar berhenti berpihak pada korporasi perusak hutan.

“Kami tidak akan diam. Selama hutan dirusak dan keadilan diperkosa, PPWI akan berdiri di barisan terdepan,” tutup Suhardin.

Lheo