PALUTA Reformasi Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Dinas Sosial Kabupaten Paluta melaksanakan pengiriman empat perempuan hasil razia ke UPTD Pelayanan Sosial Tuna Susila dan Tuna Laras Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Karo, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Paluta sejak pukul 14.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari razia penertiban yang sebelumnya dilakukan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dari enam perempuan yang terjaring razia, empat orang menyatakan diri sebagai WTS. Pernyataan tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh masing-masing yang bersangkutan.
Sementara itu, dua perempuan lainnya tidak terbukti sebagai WTS. Keduanya merupakan warga Kabupaten Padang Lawas Utara yang berdomisili di salah satu desa Kecamatan Halongonan, dan Kecamatan Padang Bolak.
Dari hasil klarifikasi, perempuan yang berdomisili di Desa wilayah Kecamatan Halongonan mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai karyawan toko di Gunung Tua dan menumpang di rumah kerabatnya. Sedangkan seorang lainnya yang berasal dari Desa wilayah Kecamatan Padang Bolak diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Tapanuli Bagian Selatan dan tengah beristirahat di tempat kos temannya saat razia berlangsung.
Keempat perempuan yang menyatakan diri sebagai WTS selanjutnya diberangkatkan ke UPTD Pelayanan Sosial Tuna Susila dan Tuna Laras di Kabupaten Karo untuk menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan lebih lanjut.
Adapun dua perempuan yang tidak terbukti terlibat praktik prostitusi telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tua masing-masing.
Kasat Pol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, menjelaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan humanis.
“Penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Bagi yang terbukti, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses pembinaan di panti rehabilitasi. Sedangkan yang tidak terbukti, langsung kami serahkan kepada keluarga. Semua langkah kami lakukan secara persuasif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap langkah pembinaan ini dapat menjadi titik awal perubahan yang lebih baik, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan sosial di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.aks







