Satgas jalan lurus Tanggamus Mendesak APH untuk mengusut Tuntas Dugaan korupsi oleh kepala sekolah SMPN 2 Wonosobo

Lembaga32 Dilihat

Tanggamus,Reformasi aktual,com- Dunia pendidikan lagi lagi dapat sorotan ulah oknum kepala sekolah yang diduga lakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Perbuatan tersebut di lakukan dengan jangka waktu yang lumayan lama semenjak beliau menjabat sebagai kepala sekolah dari tahun 2020 sampai saat ini. Sebagai kepala sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Wonosobo, kecamatan Wonosobo, kabupaten Tanggamus Lampung, Senin 26 Januari 2026.

Menurut narasumber yang namanya tidak mau disebutkan kepada anggota DPD satgas jalan lurus kabupaten Tanggamus, beliau melaporkan bahwa ada dugaan indikasi penyalahgunaan anggaran dana BOS di sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo.
” Di sekolahan ini tidak ada perbaikan sudah bertahun tahun sepertinya ada indikasi kesengajaan oleh oknum guru kepala sekolah, didalam ada 18 lokal ruangan kelas kalau tidak percaya coba masuk dilihat langsung pasti banyak sekali yang rusak,” ujarnya Dia.

Lanjutnya beliau, miris sekali Bang gedung sekolah, plafon, dinding tidak di cat, pintu pintu kelas tidak ada gagangnya dan masih banyak lagi kerusakan yang lainnya sepertinya selama 5 tahun menjabat sekolah tidak di rawat, kita sama sama tahu kalau 20% dari dana BOS yang dikucurkan pemerintah adalah untuk perawatan dan rehab gedung.

Laporan tersebut diperkuat oleh pak Riadi ketua bidang sosial kesehatan dan penanggulangan bencana, beliau juga membenarkan atas informasi dan laporan tersebut.
” Memang benar apa yang diinformasikan banyak sekali kerusakan yang perlu diperbaiki atau perlu rehabilitasi diruang lingkup gedung sekolahan, namun tidak dikerjakan sehingga terlihat ruangan ruangan kelas yang sangat memprihatinkan, saya punya poto dokumennya,”terangnya Riadi.

Sebagai organisasi kemasyarakatan satgas jalan lurus dengan sigapnya menjalankan tugas fungsi control sebagai mitra kerja pemerintah yang selalu menggaungkan budaya “Jalan Lurus”, memperkenalkan prinsip kepemimpinan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Setelah langsung melakukan investigasi menyeluruh ternyata benar ada indikasi penyalahgunaan anggaran dana BOS yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Dari hasil investasi satgas jalan lurus jumlah siswa siswi sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo untuk tahun ajaran 2025-2026 _+ 558 anak murid terdiri dari 18 lokal dari kelas 7 sampai kelas 9 . Menurut hasil pantauan per siswa mendapatkan dana BOS sebesar Rp, 1.100.000,-(Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
Apabila jumlah Murid sekolah sebanyak 558×1.100.000,- = RP. 613.800.000,- pertahun.

Mengacu pada ketentuan dana BOS di pakai untuk perbaikan perawatan gedung sesuai aturan sebesar 20% dari total keseluruhan murid sekolah berjumlah _+ Rp122.760.000,- pertahunnya.

Dugaan kepala sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo mengelapkan dana perawatan rehabilitasi gedung sekolah dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berarti jumlahnya sudah mencapai _+ Rp613.800.000,-

Pantauan investigasi satgas dengan media ini besar dugaan kepala sekolah melakukan penyelewengan penyalahgunaan dana BOS. Kami meminta dan juga mengharapkan pihak Aparat penegak hukum (APH) bersama kejaksaan negeri kabupaten Tanggamus melihat langsung kelokasi tempat Gedung sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo, dan memanggil pihak pihak yang terlibat dalam penggunaan dana BOS.

Harapan bagi siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum harus ditindak, apabila ternyata benar terbukti bersalah melakukan penyelewengan segera tangkap dan adili sesuai undang undang yang berlaku. Kepada Bapak Bupati Tanggamus kami organisasi satgas mengusulkan agar kepala sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo diberhentikan/diganti.( Sukri)