Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti ke-76

Nasional22 Dilihat

Reformasiaktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026).

Peresmian digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, sebagai bagian dari transformasi besar layanan keimigrasian berbasis digital.

Kebijakan GCI memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, GCI menjadi solusi atas keterbatasan aturan kewarganegaraan ganda, sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.

“Kebijakan ini tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia, sekaligus memberi ruang partisipasi bagi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia,” ujar Yuldi.

Sejumlah diaspora menyambut positif kebijakan tersebut. Adam Welly Tedja, diaspora Indonesia yang telah 43 tahun tinggal di luar negeri, menyebut GCI sebagai momentum untuk kembali menjalin hubungan dengan tanah air.

“Saya ingin mengunjungi seluruh provinsi di Indonesia yang sangat kaya akan budaya. Saya melihat banyak talenta hebat yang masih ‘tertidur’ dan berharap bisa berbagi pengalaman untuk membangkitkan mereka,” kata Adam.

Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang menilai proses layanan berjalan lancar dan profesional. “Fokus saya saat ini adalah keluarga. Kontribusi di masa depan akan dilakukan secara legal dan profesional, seperti berbagi pengetahuan.

Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat diterima melalui program ini,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (E-visa) (evisa.imigrasi.go.id), E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H), yang terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik autogate maupun konter manual. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI akan otomatis memperoleh ITAP tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan tersebut bersifat refundable dan tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Skema ini memungkinkan pemohon tinggal jangka panjang di Indonesia dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, kebijakan GCI sejalan dengan arah kebijakan pemerintah tahun 2026.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung. GCI kami bangun melalui ekosistem digital yang terhubung untuk mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujarnya.

Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meluncurkan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan fasilitas.

Yuldi Yusman menegaskan, penguatan layanan digital dan perluasan struktur organisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi hadir secara relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, kolaborasi, teknologi, dan kapasitas SDM akan terus diperkuat,” pungkasnya.

(Adju)