Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan rapat sekaligus kunjungan kerja ke perusahaan CV Hatchery Intan Jaya Abadi yang berlokasi di Kampung Tanjakan Lengka, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/01/2026).
Kunjungan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP, Bapenda, Dinas Peternakan, Satpol PP, Camat Cikembar, serta unsur Pemerintah Desa Parakanlima
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) dan penggunaan sumur bor oleh perusahaan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pengawasan ini penting mengingat perizinan IPAT merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Sukabumi menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Kami mendorong seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk taat hukum dan taat aturan. Kalau perusahaan patuh terhadap regulasi, insya Allah akan membawa berkah bagi semua pihak,” ujarnya
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya berdampak positif bagi kelangsungan usaha perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah, seperti terpenuhinya kewajiban pajak serta terjalinnya hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menemukan adanya kendala dalam proses perpanjangan perizinan IPAT, khususnya yang berkaitan dengan sistem Online Single Submission (OSS)
Untuk itu, Komisi I meminta DPMPTSP agar dapat memfasilitasi perusahaan supaya proses perizinan dapat segera diselesaikan.
Iwan juga menegaskan bahwa Komisi I akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Namun, pengawasan tersebut dilakukan dengan pendekatan pembinaan
Niat kami baik, ingin membantu. Kalau ada kesulitan dalam perizinan, akan kami bantu fasilitasi. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu kami akan mendorong penegakan sanksi sesuai peraturan daerah provinsi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui HRD CV Hatchery Intan Jaya Abadi, Shyfa Karlina, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan pendampingan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi beserta instansi terkait.
Alhamdulillah, kunjungan hari ini sangat membantu. Banyak arahan dan panduan dari dinas serta Komisi I terkait proses perizinan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan tengah berproses dalam pengurusan IPAT dan kendala utama yang dihadapi adalah terkait regulasi dan teknis perizinan di tingkat provinsi.
Dari perusahaan, kami sudah berproses. Kendalanya lebih ke aturan dan mekanisme dari provinsi. Kami sebagai perusahaan tentu mengikuti kebijakan dari pemerintah,” katanya.
Shyfa berharap ke depan CV Hatchery Intan Jaya Abadi dapat kembali beroperasi secara optimal, berkembang, serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Asep










