PKBM Al Yusro Disorot, Diduga Hambat Tupoksi Wartawan dan LSM Saat Upaya Klarifikasi Anggaran BOP

PENDIDIKAN66 Dilihat

Bogor // Reformasiaktual.com- Lembaga pendidikan nonformal swasta PKBM Al Yusro yang berlokasi di Kampung Cimanggu, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diduga menghambat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam upaya penggalian informasi publik.
Hal tersebut mencuat saat tim media mencoba melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan maksud melakukan kunjungan kerja ke PKBM Al Yusro guna menggali informasi terkait pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta melakukan investigasi awal terhadap aktivitas lembaga tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, Andi, yang diduga merupakan ketua PKBM Al Yusro, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima kunjungan apabila disertai surat permohonan resmi dari instansi pengunjung serta surat tugas khusus. Bahkan, Andi juga meminta surat tugas media dikirim dalam bentuk PDF sebelum kunjungan dilakukan.
Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak seolah-olah menghalangi kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, mengingat wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlebih, pengelolaan anggaran BOP yang bersumber dari keuangan negara merupakan informasi publik yang pada prinsipnya dapat diakses dan diklarifikasi.
Akibat penolakan komunikasi langsung tersebut, dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi di internal PKBM Al Yusro pun menguat, khususnya terkait transparansi penggunaan anggaran pendidikan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Al Yusro belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait tudingan tersebut.
Tim media menegaskan bahwa upaya klarifikasi dan kunjungan kerja dilakukan semata-mata untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan berimbang, serta memberikan ruang bagi pihak PKBM Al Yusro untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip cover both sides.

O sobandi