Probolinggo//Reformaasiaktual.com – Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga menolak pasien BPJS bernama Reni Susilowati, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Penolakan tersebut disampaikan dengan alasan pasien tidak memenuhi kriteria BPJS untuk mendapatkan layanan rawat inap, meskipun kondisi kesehatan pasien dinilai membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Reni Susilowati diketahui telah mengalami muntah-muntah selama kurang lebih empat hari berturut-turut. Abdullah, suami pasien, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi sang istri yang terus melemah. Ia berharap pihak rumah sakit dapat memberikan kebijakan dan mempertimbangkan kondisi medis istrinya agar bisa dirawat inap menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud setelah pihak RS Waluyo Jati Kraksaan tetap menyatakan bahwa pasien tidak masuk kriteria BPJS. Penolakan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga, sekaligus memicu sorotan publik terkait transparansi dan penerapan standar pelayanan BPJS di rumah sakit, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat atau berkepanjangan. (29/1/2026) sore.
Kemudian awak media wawancarai Abdullah Suami pasien bernama Reni Susilowati, warga Desa Asembakor, datang ke rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB dengan kondisi tidak dapat menerima makanan maupun minuman serta mengalami muntah berulang. Menurut keterangan suami pasien, Abdullah, mengatakan keluhan tersebut telah berlangsung selama empat hari dan disertai muntah-muntah.
“Saya khawatir, karena sudah empat hari istri saya muntah terus, sampai hari ini masih muntah-muntah, ia juga
menyebutkan telah meminta agar istrinya dirawat inap, namun pihak rumah sakit menolak dengan alasan pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan BPJS sehingga hanya disarankan menjalani rawat jalan.Ujar Abdullah kepada wartawan
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, “saya bingung melihat kondisi istri saya yang lemas, terlebih dia tidak bisa makan apa-apa, jangankan makan, minum air putih aja langsung muntah. Kalau seperti ini saya harus ke mana lagi?”
Menanggapi hal tersebut, sala satu wartawan klarifikasi lewat telepon selulernya. ke-Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan klarifikasi internal terkait pelayanan pasien tersebut.
“Tadi saya sudah klarifikasi juga di BUMB (Bagian Umum dan Mutu BLUD, red). Pasien masuk IGD, namun untuk pasien BPJS kriterianya jelas harus masuk kegawatdaruratan. Pasien ini dinilai tidak masuk kriteria gawat darurat,” menurutnya, prosedur tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem layanan BPJS Kesehatan,“Rumah sakit wajib mengikuti aturan yang diterapkan BPJS. Kalau memang masuk kriteria kegawatdaruratan, tentu bisa dirawat inap,”Ujar Sugianto.
Peristiwa ini terjadi di tengah arahan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya menekankan agar keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Namun dalam praktiknya, proses pelayanan masih kerap dihadapkan pada penerapan ketentuan administratif, khususnya dalam sistem penjaminan kesehatan. Kondisi tersebut kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan hak pasien atas layanan kesehatan yang cepat dan nyaman.!!
Ibrahi








