Reformasiaktual.com//Bandung Barat— Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang warga asal Aceh bernama Japar, di Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian hidung dan rahang, sehingga harus segera dilarikan ke RS Hapidz Cianjur.
Berdasarkan keterangan dokter, korban harus menjalani tindakan operasi akibat cedera serius yang dialaminya.
Menurut pengakuan korban, aksi penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh lima orang, dua di antaranya disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI berinisial Korsa dan Suer.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku uang miliknya sebesar sekitar Rp8 juta turut diambil oleh para pelaku.
Pihak keluarga korban menyampaikan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Cipatat dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.
Keluarga korban berharap kepolisian dapat segera bertindak tegas, profesional, dan transparan, serta menindak siapa pun yang terlibat sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat.













