Belum Dibayarkan, Honor Anggota BPD Andedao Menimbulkan Kecewa, DPMD Disebut Tidak Bisa Selesaikan Masalah

Daerah46 Dilihat

reformasiaktual.com//Konawe Utara, Rabu, 04 Feb 2026
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Andedao, Kecamatan Asera, masih belum menerima pembayaran honor yang menjadi hak mereka. Hal ini membuat salah satu anggota, Andika merasa sangat kecewa, terutama karena menganggap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum mampu menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini.

“Kita sebagai anggota BPD menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab – mengikuti rapat musyawarah, membantu menyusun kebijakan desa, serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan. Namun, hingga saat ini honor yang seharusnya kita terima tidak kunjung datang,” ujar Andika dengan nada penuh kesal.

Menurut informasi yang diperoleh, masalah pembayaran honor BPD Desa Andedao bukan hanya terjadi baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Kepala Desa Andedao yang belum mau membayar honor tersebut dinilai telah mengabaikan peraturan yang berlaku mengenai hak dan kewajiban anggota BPD.

Peraturan yang mengatur tentang pembayaran honor bagi anggota BPD jelas menyatakan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan ini. Anggaran tersebut seharusnya diambil dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang telah disahkan secara musyawarah bersama. Namun, di Desa Andedao, tampaknya proses alokasi dan pembayaran tidak berjalan dengan baik.

“Kita sudah datang ke DPMD menyampaikan keluhan dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan. Tapi selalu hanya diberitahu untuk menunggu atau dikatakan bahwa masalahnya sedang dalam proses penanganan. Kita sudah menunggu lama, tapi tidak ada perubahan,” ucapnya.

Ketidakmampuan yang dirasakan Andika terhadap DPMD membuatnya khawatir bahwa hak-hak anggota BPD di daerah lain juga bisa terabaikan. Ia menegaskan bahwa peran BPD sangat penting dalam mengawal pemerintahan desa dan pembangunan masyarakat, sehingga kewajiban desa untuk membayar honor harus dipenuhi dengan segera.

“Kita tidak menginginkan apa-apa selain hak kita yang seharusnya diterima. Semoga pihak berwenang, baik kepala desa maupun DPMD, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini agar kami bisa tetap fokus menjalankan tugas demi kemajuan Desa Andedao,” pungkas Andika.

Kabar ini telah kami sampaikan kepada pihak DPMD dan kades Andedao untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak tersebut sehingga berita ini di terbitkan.

Lheo