DPRD Murka..! Kredit Macet BPRS Tanggamus Rp3 Miliar Dibiarkan Membusuk 10 Tahun, Direksi Terancam Dicopot

Daerah16 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com-Skandal kredit macet senilai Rp3 miliar di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda) akhirnya meledak ke ruang publik. Wakil rakyat geram. Dana milik Pemerintah Daerah Tanggamus disebut dibiarkan mengendap dan membusuk lebih dari satu dekade tanpa langkah hukum tegas.

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Hi. Nuzul Irsan, secara terbuka menyentil keras kinerja direksi BPRS yang dinilai lalai dan lamban menangani kredit bermasalah. Ia menegaskan, uang Rp3 miliar tersebut bukan uang pribadi, melainkan aset negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan masalah kecil. Ini uang negara. Tapi dibiarkan macet lebih dari 10 tahun tanpa langkah hukum yang tegas. Ini kelalaian serius,” tegas Nuzul, Selasa (03/02/2026).

Somasi Telat, Uang Negara Terancam Hilang
Nuzul membeberkan fakta mencengangkan. Somasi baru dilakukan pada tahun 2024, padahal sebagian besar pembiayaan sudah jatuh tempo sejak lebih dari 10 tahun lalu. Ironisnya, mayoritas debitur bermasalah sudah lama menghilang dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak bank.
“Seharusnya sejak awal dilakukan somasi berulang dan langsung dilanjutkan proses hukum. Ini dibiarkan terlalu lama. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujar Nuzul tajam.

DPRD Desak Tempuh Jalur Hukum, Bukan Sekadar Wacana, Menurut Nuzul, secara aturan setelah tiga kali somasi tanpa itikad baik, BPRS wajib menempuh jalur hukum. Sebagai bank berbasis syariah, penyelesaian sengketa harus diajukan ke Pengadilan Agama, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penyitaan dan lelang agunan. Itu mekanisme hukum yang benar. Bukan cuma rapat, bukan cuma janji,” tegasnya.

Ancaman Keras: Direksi Bisa Diganti
Lebih jauh, Nuzul melontarkan ultimatum keras. Jika hingga tahun 2026 tidak ada tindakan nyata, ia akan meminta Bupati Tanggamus melakukan evaluasi total terhadap manajemen BPRS, termasuk pergantian direktur.

“Kalau tidak ada progres nyata, jangan salahkan DPRD kalau meminta direksi dicopot. Karena sampai hari ini tidak terlihat keseriusan. Target kita satu: Rp3 miliar ini harus kembali ke kas daerah,” tandasnya.
Pernyataan keras DPRD ini menjadi tamparan telak bagi manajemen BPRS Tanggamus. Publik kini menunggu, apakah direksi berani bertindak atau justru terus membiarkan uang negara hilang tanpa jejak.

( Sukri )