Peredaran Obat Keras di Sukabumi Kota Kian Terang-terangan, Komitmen Aparat Dipertanyakan

Hukrim24 Dilihat

​Reformasiaktual.com//SUKABUMI KOTA – Meski ancaman pidana dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 sangat berat, peredaran obat keras terbatas (Daftar G) seperti Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Kota Sukabumi disinyalir masih marak terjadi. Kondisi yang terlihat “aman-aman saja” bagi para pengedar ini memicu pertanyaan besar dari kalangan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

​Hasil Pantauan tim Awak Media, transaksi obat keras yang dilakukan secara semi-terbuka di beberapa titik, mulai dari kios kecil, bangunan Kosong. hingga berkedok toko di area pemukiman padat.

Minimnya tindakan tegas yang berkelanjutan membuat warga merasa seolah-olah aktivitas ilegal ini dibiarkan begitu saja tanpa ada efek jera yang nyata.

​”Kami sering melihat ada kerumunan pemuda yang mencurigakan, tapi sepertinya toko-toko itu tetap buka tanpa kendala. Kami bertanya-tanya, apakah pengawasan memang lemah atau ada faktor lain?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu, 04/02/2026.

​Ekspektasi Terhadap Ketegasan Hukum
​Publik kini mendesak jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan instansi terkait untuk tidak hanya melakukan razia formalitas, tetapi juga membongkar jaringan distribusi hingga ke akarnya. Pasal 435 UU Kesehatan secara jelas mengancam pengedar ilegal dengan penjara 12 tahun, namun regulasi ini dianggap hanya akan menjadi “macan kertas” jika penegakan hukum di wilayah hukum Sukabumi Kota tidak berjalan maksimal.

​Desakan Audit Kinerja
​Beberapa aktivis sosial setempat menyarankan adanya evaluasi atau audit kinerja terhadap satuan terkait yang menangani peredaran obat terlarang.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai berapa banyak toko yang telah disegel secara permanen dan bagaimana tindak lanjut terhadap para bandar besar di balik layar.

​Upaya memutus rantai peredaran obat keras ini tidak bisa hanya mengandalkan laporan warga, namun memerlukan kemauan politik dan integritas penuh dari aparat penegak hukum untuk benar-benar membersihkan wilayah Sukabumi dari bahaya obat keras.

​widiyano & Asep Ibeng