PT. Tristaco Mineral Makmur di adukan di Dirjen Minerba Hingga Kejagung RI Terkait Perusakan Hutan. KLPKU: Ada Unsur Kerugian Negara Hingga Sanksi Pidana Bagi Perusahaan.

Daerah1 Dilihat

reformasiaktual.com// Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026. Hutan merupakan kesatuan ekosistem yang di dominasi oleh pepohonan hingga vegetasi lainnya. Hutan di juluki sebagai Paru-Paru Dunia yang menyerap Karbon Dioksida juga mengatur penyerapan air sehingga mencegah Erosi atau Banjir.

Namun, Bagaimana jika Hutan di rusaki bahkan di eksploitasi tentu Fungsinya akan berkurang seperti penyerapan Karbon Dioksida, Pola Pengaturan Air agar terhindar dari banjir dan Bentang Alam atau hutan mulai tidak karuan serta masih banyak lagi hal buruk yang akan terjadi jika hutan di Eksploitasi secara besar-besaran tanpa adanya kajian lingkungan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Seperti yang telah terjadi di Blok Marombo Konawe Utara , PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 138,90 Ha. dengan bukaan kawasan hutan 64,59 Ha tanpa adanya PPKH serta sesuai temuan hasil dari investigasi Satgas PKH dan telah merugikan negara atas aktivitas yang telah di lakukan.

Menurut Ateng Tenggara “Dengan adanya bukaan kawasan hutan yang di temukan oleh Satgas PKH Tanpa Izin Wajib bagi perusahaan untuk melakukan ganti rugi kawasan hutan karena adanya indikasi kerugian negara dan harus di kenakan Pidana Sesuai UU No. 18 Tahun 2013 Mengenai pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan. Selain itu PT. TMM ini juga kami dapatkan di lokasi telah beraktivitas sebelum adanya RKAB di tahun 2025 kemarin.”

Lanjutnya “Dengan adanya Aduan yang telah kami masukkan tadi mulai di KLHK RI, Kejagung RI hingga Dirjen Minerba RI. Kami dari Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) mendesak beberapa instansi kementerian untuk mengatensi segera aduan kami karena kami duga pelanggaran hukum yang di lakukan oleh PT. TMM sangat fatal, Wajib bagi Kementerian ESDM RI tidak
Mengeluarkan RKAB Tahun 2026 memberikan sanksi pencabutan IUP OP jika terbukti bersalah sesuai temuan kami pada aktivitas yang mereka lakukan pada periode Tahun 2025 kemarin. Selanjutnya kami akan terus mempressure aduan ini hingga melakukan aksi unras jika lamban penanganan.” Tutupnya

Kami sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada TMM namun belum ada tanggapan Sehingga berita ini di terbitkan.

Lheo