Pemberitahuan Resmi: Berakhirnya Masa Waktu 80 Hari Bagi Masyarakat yang Keberatan atau Menggarap Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Kota Tanjungbalai

Daerah79 Dilihat

TANJUNGBALAI//reformasiaktual.com Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Permukiman secara resmi mengumumkan berakhirnya masa waktu pemberitahuan dan inventarisasi objek pulau-pulau kecil di wilayah perairan Kota Tanjungbalai.

Kadis Perkim Plt. M.Fadly Lubis masa pemberitahuan selama 80 hari yang dimulai sejak tanggal 8 November 2025, berdasarkan acuan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, telah resmi ditutup pada hari, Senin, 26 Januari 2026 (80 hari dari 8 November 2025). 

Menurut Kadis Perkim M. Fadly Lubis dengan berakhirnya masa waktu ini, Pemko Tanjungbalai menegaskan beberapa hal kepada masyarakat:

Penyelesaian Inventarisasi: Seluruh data pulau-pulau kecil yang ada di wilayah hukum Kota Tanjungbalai telah selesai diverifikasi sesuai dengan Kepmen 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Kepemilikan dan Penggunaan: Masyarakat yang memanfaatkan atau menduduki pulau-pulau kecil tanpa dokumen legal yang sah sesuai peruntukan data hasil pemutakhiran (per 26 Januari 2026) diimbau untuk segera mengurus dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Ketat: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap objek-objek pulau kecil untuk memastikan tidak terjadi pendudukan liar atau pemanfaatan yang merusak ekosistem, menyusul berakhirnya masa sosialisasi/pemberitahuan 80 hari tersebut.

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perkim mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dalam pendataan. Langkah ini diambil guna meningkatkan tertib administrasi kewilayahan dan pengelolaan pulau kecil secara berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut mengenai status pulau kecil dapat ditanyakan langsung ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman  Kota Tanjungbalai, ungkap Fadli

Tb1ds