Tanggamus,Reformasiaktual.com– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tanggamus tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Penegasan itu disampaikan Ahli Muda Analis Sumber Daya Manusia BKPSDM Tanggamus, Tanzil Aziz, dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Kecamatan Kotaagung Timur, Senin, 23/2/2026. Rapat tersebut dihadiri Camat dan Sekretaris Kecamatan Kotaagung Timur, perwakilan BKPSDM, Sekretaris Desa, perwakilan BHP, serta ASN dan PPPK yang tercatat merangkap jabatan di wilayah tersebut.
Menurut Tanzil, sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 800/286/45/2026 tertanggal 30 Januari 2026, ASN dan PPPK wajib memilih satu jabatan dan tidak diperkenankan lagi merangkap jabatan.
Ketentuan tersebut, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, serta sejumlah regulasi lain, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang BHP, serta Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 16 Tahun 2025 tentang Disiplin, Cuti, dan Izin Perkawinan bagi PPPK.
“Kami meminta Sekretaris Desa segera melaporkan kepada BKPSDM apabila masih terdapat ASN atau PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, yang belum mengundurkan diri dari jabatan rangkapnya,” tegas Tanzil.
Ia menambahkan, pengunduran diri dihitung sejak 30 Januari 2026 atau sejak surat edaran diterbitkan. Jika ditemukan adanya penerimaan gaji ganda berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Menanggapi pertanyaan anggota BHP, Camat Kotaagung Timur menjelaskan bahwa pejabat yang merangkap jabatan diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan.
“Jika memilih mundur sebagai ASN atau PPPK, maka surat pengunduran diri disampaikan kepada satuan kerja masing-masing. Sementara jika mundur dari BHP atau aparatur pekon, surat disampaikan kepada Kepala Pekon dan diteruskan ke kecamatan,” ujarnya.
Camat juga menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan berlaku pada seluruh struktur pemerintahan. Adapun untuk jabatan di luar instansi pemerintah, sejauh ini belum diatur dalam surat edaran tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. ( Sukri )







