PENGEDARAN SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) BEREDAR DI POMALAA,KOLAKA DAN HALMAHERA YG BEKERJASAMA DENGAN PAKET LION PARCEL WILAYAH LELILEF SAWAI MENCUAT

TNI/Polri220 Dilihat

Reformasiaktual.com//Maluku Utara – dan sulawesi tenggara
Masyarakat weda diresahkan dengan adanya dugaan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM bekas. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak.

Keresahan ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mencurigai adanya oknum yang menawarkan jasa pembuatan SIM dengan cara yang tidak lazim membuat dari SIM bekas Tawaran tersebut biasanya disampaikan melalui media sosial atau dari mulut ke mulut dengan iming-iming proses cepat dan biaya murah.

Dan semua di bikin biro jasa inisial “M” Alias Adin dan inisial A. T yg turut serta pembuatan SIM lama di dawur ulang jadi SIM baru

“Saya ditawari pembuatan SIM B2 Umum tanpa harus ikut ujian. Harganya memang lebih murah, di angka 1,1jt tapi saya jadi curiga ini SIM benar atau tidak,” Dan kerjasama dengan pihak paket lion parcel yg berinisial AH yg bertempat di daerah lelilef Sawai ujar seorang karyawan PT IWIP yang enggan disebutkan namanya.karena SIM yg di Terima sy itu bladus tidak sama dengan SIM keluaran sekarang. Selasa (24/02/2026)

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SIM bekas dawur ulang ini diduga tidak hanya beredar di Halmahera, tetapi juga dipasarkan hingga ke daerah pomalaa, Sulawesi Tenggara. Seorang yang dikenal dengan inisial “M” alias Adhin dkk sebagai pemasar dan pembuat inisial AT diduga kuat di wilayah tersebut.

Selanjutnya kami akan melakukan konfirmasi ke Polres kolaka dan polres Halmahera untuk melakukan penggalian data informasi yang lebih mendalam

Pemalsuan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), khususnya Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pembuat dan pengguna surat palsu, termasuk SIM. SIM termasuk surat yang dapat menimbulkan hak dan digunakan sebagai bukti, sehingga pemalsuannya merupakan tindak pidana.

Dasar Hukum Pemalsuan SIM

Pasal 263 KUHP:
Ayat (1) mengatur pidana bagi siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.

Ayat (2) mengatur pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 391 UU 1/2023:
Pasal ini juga mengatur mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran SIM palsu dawur ulang di Wakatobi diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal ini.

Dan selama ini belum ada tindakan oleh Polres Kolaka dan Polsek Pomalaa pengaduan masyarakat.