Rapat Dengar Pendapat “RDP” DPRD Probolinggo Desak Penertiban DC, Wartawan Jadi Korban Pemukulan

Daerah179 Dilihat

Proboliggo//Reforamasiaktual.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/02/2026) berlangsung tegang. Rapat tersebut dipimpin oleh H. Sipul, didampingi Muchlis dan Supriatin, serta dihadiri pihak-pihak terkait dan sejumlah tokoh masyarakat. Agenda utama RDP membahas keresahan masyarakat terhadap aktivitas debt collector (DC) di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Dalam forum tersebut, berbagai desakan keras muncul dari peserta rapat. Isi dalam “RDP” tokoh masyarakat tersebut meminta agar para DC yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo segera ditertibkan bahkan ditangkap apabila terbukti melanggar hukum. Masyarakat menilai praktik penarikan kendaraan di lapangan sering kali meresahkan dan tidak sesuai prosedur hukum.

Sejumlah peserta RDP menyampaikan dugaan bahwa banyak DC yang beroperasi dilapangan tanpa mengantongi sertifikat fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang- undangan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

Diky Pradipto, Musthofa, dan Para tokoh masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tugas penertiban tersebut secara khusus dititikberatkan kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Probolinggo agar segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan rasa aman warga.

Situasi RDP sempat memanas ketika di tengah pembahasan, tiba-tiba muncul sejumlah pemuda dari luar yang hendak masuk ke dalam ruang rapat. Mereka mengaku mencari oknum DC bernama Sahlal CS. Kehadiran mereka memicu ketegangan dan kekhawatiran akan terjadinya kericuhan.

Melihat kondisi yang tidak kondusif, sejumlah wartawan yang meliput jalannya RDP memilih keluar ruangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun situasi justru semakin tidak terkendali ketika terjadi insiden kekerasan terhadap salah satu jurnalis.

Salah seorang wartawan, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas peliputan. Tindakan tersebut sontak menuai kecaman dari rekan-rekan jurnalis yang berada di lokasi, karena dinilai mencederai kebebasan pers dan profesi wartawan.

Tidak tinggal diam, pada hari kamis (27/02/2026) – puluhan wartawan mendampingi “Fabil Is Maulana” melaporkan dugaan tindak pidana pemukulan tersebut ke pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Probolinggo. Laporan itu dibuat agar kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para insan pers berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada tindakan kekerasan terhadap wartawan yang bekerja demi kepentingan informasi publik di Kab.Probolinggo.”Pungkasnya.!!

Ibrahim