BPOM Palembang Temukan Takjil Mengandung Rhodamin B di OKU Timur, 182 Bungkus Cendol Dimusnahkan

Daerah198 Dilihat

OKU TIMUR – Menjelang waktu berbuka puasa, berbagai jenis takjil menjadi pilihan masyarakat untuk mengawali santapan setelah seharian berpuasa.

Namun di tengah beragamnya makanan yang dijajakan, keamanan pangan tetap menjadi perhatian penting agar makanan yang dikonsumsi benar-benar aman bagi kesehatan.

Berangkat dari hal tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palembang melakukan pengawasan terhadap pangan olahan siap saji, khususnya takjil, di wilayah Kabupaten OKU Timur, Kamis (05/03/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemeriksaan BPOM Palembang, Aquirina Leonora, S.Si., Apt., bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan, seperti Rhodamin B, Formalin, Boraks, dan Metanil Yellow.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di lokasi penjualan takjil, tetapi juga menyasar tempat produksi makanan.

Ketua Tim Pemeriksaan BPOM Palembang, Aquirina Leonora menjelaskan, pihaknya meninjau beberapa sarana produksi makanan seperti cendol, kerupuk jangek, dan cendol mutiara.

“Sebagian tadi kami meninjau sarana produksi seperti cendol, kerupuk jangek, dan cendol mutiara.

Di salah satu tempat produksi cendol, kami menemukan 182 bungkus cendol berwarna pink yang setelah diuji menggunakan rapid test kit terindikasi mengandung Rhodamin B,” jelasnya.

Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya tersebut langsung diminta untuk dimusnahkan oleh pemilik usaha dengan disaksikan oleh petugas BPOM.

Aquirina menambahkan, kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dengan mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya keamanan pangan, khususnya selama bulan Ramadan.

Meski demikian, BPOM menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan di kemudian hari.
(Rilis: Krisna)