Koordinator Jogo Probo Datangi Polres Probolinggo, Tanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Begal Berkedok DC.

Hukrim159 Dilihat

Probolinggo/Reformasiaktual.com – Pada hari Senin (09/03/2026), Koordinator Jogo Probo, Musthofa bersama Pradipto Atmasunu, Ahil, serta beberapa anggota lainnya mendatangi Polres Probolinggo. Kedatangan mereka menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan begal berkedok debt collector (DC) yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Mahfud Rosi ke Polsek Kraksaan pada Kamis (14/02/2026). Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Probolinggo.

Menurut pihak Jogo Probo, aksi debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan telah meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo. Mereka menilai praktik tersebut tidak jarang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.

Kedatangan para koordinator Jogo Probo itu diterima langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Probolinggo, Wahyudi. Dalam keterangannya, Wahyudi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil tiga orang terlapor sebanyak dua kali, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa status perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Apabila pada pemanggilan berikutnya para terlapor kembali tidak hadir, maka pihak kepolisian akan mempertimbangkan langkah hukum berupa upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi penjelasan tersebut, Pradipto Atmasunu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Probolinggo yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang berkedok debt collector yang dinilai telah meresahkan warga.

Pradipto juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah, termasuk sertifikat fidusia dan putusan atau penetapan pengadilan. Apabila penarikan dilakukan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan yang merugikan masyarakat.

Hal senada disampaikan Koordinator Jogo Probo lainnya, Musthofa. Ia berharap jajaran Polres Probolinggo dapat segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan premanisme terhadap masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan agar masyarakat merasa terlindungi serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.,”Pungkasnya.!!

Ibrahim