TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com
Dua orang laki-laki diduga sebagai pemilik Shabu diamankan personel Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kedua orang tersebut adalah penduduk Jalan Nangka Kelurahan Tanjung Balai Kota II dan Jalan S.Parman Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Terduga yang di amankan tersebut adalah berinisial K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 03.30 Wib di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dari pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna Hitam berisi 1 (satu) bungkus Teh China warna merah yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 Core , 1 (satu) unit handphone merk Samsung Z FOLD 3.
Keterangan disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda Ruslan kepada awak media.
Kemudian saksi dan rekannya membawa K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal BB positif Narkotika. Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PidaPasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan, pemakaian dan peredaran narkoba agar tidak berurusan dengan hukum.
RA/S T H










