Reformasiaktual.com//Jakarta Barat – Warga Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mulai resah dengan dugaan praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan aktivitas tersebut diduga terjadi di sebuah toko yang berada di Jl. Kebon Jeruk Raya No.45, wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (11/3/2026).
Menurut keterangan warga sekitar, toko tersebut diduga menjual obat keras dengan modus usaha kosmetik. Aktivitas penjualan disebut berlangsung secara tertutup namun cukup dikenal oleh sebagian masyarakat sekitar.
“Kalau toko itu sudah lama beroperasi, kurang lebih sekitar satu tahunan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut berada tidak jauh dari sejumlah fasilitas umum seperti universitas, rumah sakit, serta area perkantoran, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampaknya terhadap kalangan remaja dan pelajar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penjualan diduga berlangsung mulai sore hari hingga menjelang waktu sahur selama bulan suci Ramadhan.
Obat keras tersebut disebut dijual dengan harga berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per butir, sehingga relatif mudah dijangkau oleh pembeli, terutama kalangan muda.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang berada di lokasi mengaku hanya bekerja dan tidak mengetahui secara pasti terkait kepemilikan maupun pengelola usaha tersebut.
“Saya cuma kerja bang, kalau korlapnya saya kurang tahu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, dari informasi yang berkembang di lapangan, peredaran obat keras golongan G di wilayah Kebon Jeruk disebut-sebut melibatkan jaringan tertentu. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari kepolisian maupun instansi kesehatan, dapat melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan Pasal 197 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Red







