Aset Kampung Bandar Sakti Dilaporkan Warga ke Kejari, Kakam Beri Klarifikasi

Daerah466 Dilihat

Reformasiaktual.com//Lampung Tengah // reformasiaktual.com – Dugaan kurang transparannya pengelolaan aset kampung/desa (PAK) di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, kembali mencuat ke publik.

Persoalan yang sebelumnya sempat diberitakan media ini kini memasuki babak baru setelah sejumlah warga melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakjelasan pengelolaan aset kampung yang diduga disewakan kepada pihak perusahaan. Laporan tersebut disampaikan warga ke Kejari Lampung Tengah pada Jumat (13/03/2026).

Saat dikonfirmasi tim media, Kepala Kampung Bandar Sakti berinisial D membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait laporan dari warga tersebut.

“Iya mas, saya sudah dilaporkan ke kejaksaan terkait pengelolaan aset kampung oleh warga,” ujar D saat dikonfirmasi, Kamis (12/03/2026).
Menurut D, pengelolaan aset kampung yang dimaksud merupakan kelanjutan dari kebijakan kepala kampung sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa kerja sama penyewaan lahan kepada pihak perusahaan telah berlangsung sejak lama.

“Itu sudah lama terkait sewa ke perusahaan. Saya hanya meneruskan dari kepala kampung sebelumnya, bahkan itu sudah ada sejak tahun 2003. Untuk luas wilayah sekitar 8,8 hektare dengan nilai sewa sekitar Rp20 juta per hektare. Data tersebut juga tercantum dalam Peraturan Kampung (Perkam) dan APBK,” jelasnya.

Terkait perkembangan laporan di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, D menyatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada pihak kejaksaan. Ia juga mengaku diminta untuk memasang papan informasi agar masyarakat mengetahui status pengelolaan aset tersebut.

“Kalau terkait itu, saya sudah menjelaskan semuanya di kejaksaan. Saya juga diminta memasang papan pengumuman agar masyarakat mengetahui,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga Kampung Bandar Sakti berharap agar proses penanganan laporan tersebut dapat dikawal secara transparan oleh pihak berwenang.

Mereka berharap apabila terdapat dugaan penyimpangan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami agar persoalan ini bisa jelas dan terbuka. Jika memang ada hal yang perlu ditindaklanjuti, kami berharap diproses sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga berharap pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta pihak-pihak terkait lainnya.

(Why/Tim)