Kuasa Hukum Tergugat Soroti Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Ajukan Banding atas Perkara 247/Pdt.G/2025/PN.Blb

Hukrim97 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang diputus pada 26 Februari 2026.

Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses peradilan sebagai bagian dari sistem hukum yang harus dijunjung tinggi.

Namun demikian, mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikritisi dalam putusan tersebut.
Menurut kuasa hukum, terdapat dugaan kekeliruan dalam pertimbangan hukum maupun dalam penilaian fakta persidangan.

Salah satu yang disoroti adalah adanya pergeseran dasar pertimbangan hakim yang dinilai tidak sepenuhnya bertumpu pada dalil awal gugatan, melainkan berkembang dari dinamika persidangan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya perubahan substansi gugatan yang disebut terjadi dalam tahap replik. Mereka berpendapat bahwa secara hukum acara perdata, replik tidak seharusnya digunakan untuk mengubah pokok gugatan.

“Perubahan substansi gugatan dalam proses persidangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dijadikan dasar pertimbangan putusan,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihak tergugat juga mempertanyakan penggunaan alat bukti yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan konstruksi awal gugatan.

Perbedaan data terkait waktu meninggalnya pihak yang bersangkutan serta dokumen administrasi yang diajukan menjadi salah satu poin yang disoroti.

Dalam aspek lain, kuasa hukum menyinggung adanya perbedaan signifikan terkait luas objek tanah sengketa.

Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, terdapat selisih luas mencapai sekitar 1.806 meter persegi antara data girik yang tercatat di kelurahan dengan dokumen jual beli di bawah tangan.

Menurut mereka, perbedaan tersebut seharusnya menjadi perhatian penting dalam pertimbangan putusan karena berkaitan langsung dengan objek sengketa.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan identitas kepemilikan dalam dokumen yang diajukan, serta belum adanya pencatatan resmi atas transaksi jual beli di instansi pemerintahan setempat. Hal ini, menurut mereka, telah disampaikan dalam persidangan melalui keterangan saksi.

Atas berbagai hal tersebut, pihak tergugat menilai putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam praktik hukum agraria.

Mereka juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait peralihan hak atas tanah.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Upaya ini dilakukan dengan harapan agar majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa kembali secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk menilai ulang fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Langkah banding ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk memastikan prinsip kepastian hukum dan keadilan tetap terjaga,” tutup kuasa hukum.

Red