Reformasiaktual.com//Kabupaten Bandung – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Margaasih bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media terkait dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Taman Kopo Indah III, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Margaasih, Kompol Bony Yuniar AA, S.I.P., M.H., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Margaasih langsung mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin.
Namun, saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya aktivitas transaksi maupun keberadaan pihak yang diduga terlibat. Lokasi yang dilaporkan dalam kondisi kosong tanpa adanya penjual ataupun pembeli.
“Petugas sudah mendatangi lokasi, namun saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan aktivitas yang dimaksud,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pengumpulan informasi serta pencarian saksi-saksi di sekitar lokasi guna mendalami laporan yang diterima.
Polsek Margaasih menegaskan akan terus memonitor situasi di wilayah tersebut serta menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari potensi peredaran obat-obatan terlarang.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.
Red












