Pelajar di Probolinggo Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Ancaman ke Polisi

Hukrim72 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo – Seorang pelajar sekaligus mahasiswa berinisial IF, warga Dusun Kalianyar, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan tindak penganiayaan dan ancaman yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Kraksaan dengan nomor: STTLP/B/27/3/2026/SPKT/POLSEK KRAKSAAN/POLRES PROBOLINGGO, tertanggal Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial AW yang diketahui merupakan tetangganya.

Pelapor menyampaikan bahwa sebelumnya telah terjadi beberapa kali dugaan tindakan intimidasi yang dirasakannya dalam kurun waktu tertentu.

Pelapor juga menerangkan bahwa pada kejadian terakhir, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tendangan di bagian kaki.

Selain itu, pelapor mengaku menerima dugaan ancaman yang membuatnya merasa tidak nyaman dan khawatir atas keselamatannya.

Namun demikian, hingga saat ini pihak terlapor belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam peristiwa ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Apabila terbukti, dugaan perbuatan tersebut dapat mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap orang lain.

Pelapor berharap agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Rilis/Redaksi)