Dugaan Penguasaan Kendaraan Inventaris Desa di Sagalaherang Disorot

Daerah156 Dilihat


Reformasiaktual.com//Ciamis – Dugaan penguasaan kendaraan inventaris milik Desa Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, oleh pihak yang tidak berwenang menjadi sorotan. Hal ini mencuat setelah adanya temuan di lapangan terkait penggunaan kendaraan dinas desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kendaraan roda dua berpelat merah yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan desa, diduga dikuasai oleh oknum tanpa dasar administrasi yang jelas. Bahkan, kondisi kendaraan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengelolaan aset desa yang semestinya transparan dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerhati kebijakan publik meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak yang menguasai kendaraan tersebut. Selain itu, pemerintah desa juga didorong untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh aset desa agar tidak disalahgunakan.

“Ini bukan sekadar persoalan kendaraan, tetapi menyangkut tata kelola aset desa yang harus sesuai aturan. Jika benar ada penguasaan tanpa hak, maka harus segera ditindaklanjuti,” ujar salah satu sumber.

Pengelolaan aset desa sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana setiap aset harus tercatat, digunakan sesuai fungsi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari polemik yang lebih luas. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang menguasai kendaraan tersebut.

Endang S