Polimik PT Panca Tetrasa Memanas, Kuasa Hukum Saling Balas Somasi

Hukrim97 Dilihat

Bogor//Reformasiaktual.com//Polemik di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas Saling balas Somasi antara mantan Direksi lama yang juga salah satu pemegang saham.

Krisna Warman Oetomo melalui advokat dan konsultan Hukum Mustika Raja Law Office yang beralamat di kompleks Ketapang Indah Blok B2 no 33 & 34, Jalan KH Zainul Arifin, Jakarta Barat.

Mengirim Somasi kepada pihak PT Tetrasa yang intinya miminta agar PT tersebut memberikan laporan keuangan dan neracanya hingga pada permintaan Royalti atas sahamnya sebesar 36%.

Hal tersebut membuat pihak perusahaan PT Panca Tetrasa angkat bicara, Melalui kuasa hukumnya, Dr. Hans Karyose, SH., MH.,dkk memberikan jawaban tegas melalui surat balasan somasi dengan nomor 013/Somasi/IV/2026 .

Dalam surat somasi balasan yang dikeluarkan tanggal 17 april 2026 tersebut terdapat beberapa poin sperti tertera dalam poin satu Klien rekan tersebut diduga dengan senghaja tidak beritikad baik dan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 97 undang undang no 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas yaitu tidak menjalankan perinsip mengurus Perseroan dengan baik untuk kepentingan Perseroan dan tidak bertanggung Jawab .

Selain itu dalam poin lain juga bahwa Rekan Klien tersebut senghaja mengundurkan diri tampa mengindahkan aturan aturan Perseroan serta telah berkali kali dilakukan undangan Resmi untuk RUPS namun yang bersangkutan di mengindahkannya demikian bunyi beberapa diantara poin surat tersebut.

Lebih lanjut Hans Karyose menjelaskan bahwa somasi yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Direksi Perseroan atau pemegang saham tersebut dinilai tidak berdasar dan justru menyesatkan.

Hans juga menceritakan, sosok yang melayangkan somasi tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Direksi PT Panca Tetrasa, namun tidak pernah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara aktif di dalam perusahaan.
“Yang bersangkutan selama ini tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai Direksi. Tiba-tiba muncul, melayangkan somasi, dan bahkan menuntut miliaran rupiah. Ini jelas tidak berdasar,” tegas Hans dalam keterangannya kepada wartawan (17/4/2026 )

Bukan hanya itu Hans mengungkapkan bahwa pihak tersebut diduga justru telah mengambil langkah sepihak dengan membawa sejumlah elemen penting perusahaan, termasuk relasi bisnis dan jaringan supplier. “Faktanya, dia membawa pelanggan, supplier, bahkan mendirikan perusahaan baru yang sejenis. Ini yang kami nilai sebagai tindakan tidak etis dan merugikan perusahaan,” ujar Pengacara kondang ini.

“Somasi itu kami anggap sebagai langkah yang licik dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Justru perusahaan yang dirugikan oleh tindakan yang bersangkutan,” tambahnya.

Pihaknya memastikan bahwa PT Panca Tetrasa tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional, serta membuka diri terhadap penyelesaian yang objektif dan sesuai koridor hukum. “Kami siap menghadapi persoalan ini secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku.

Namun jangan sampai ada upaya memutarbalikkan fakta untuk kepentingan tertentu,” ucap Hans Mengakhiri.

Dauri