Dukcapil OKU Timur Jemput Bola Pelayanan Adminduk bagi Warga Binaan di Lapas Martapura

Daerah45 Dilihat

OKU Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten OKU Timur melaksanakan kegiatan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang ditujukan khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 27 April 2026, dan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura.

Pelayanan tersebut mencakup perekaman data kependudukan serta validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga negara tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan, tanpa terkecuali.

Plt. Kepala Dinas
Dukcapil OKU Timur, Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M., hadir langsung memantau jalannya kegiatan bersama tim teknis pelayanan kependudukan.

Kehadiran pimpinan dinas ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang merata dan inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan aktif pemerintah kepada masyarakat, khususnya warga binaan, agar tetap memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terdata secara nasional,” ujarnya di sela kegiatan.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan bagi warga binaan. Melalui validasi NIK dan perekaman KTP elektronik, warga binaan dapat terintegrasi ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Dengan demikian, biaya pengobatan bagi warga binaan dapat ditanggung oleh negara melalui program jaminan kesehatan nasional. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memberikan perlindungan sosial yang layak bagi seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Martapura.

Dukcapil OKU Timur menegaskan akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan jemput bola sebagai solusi untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, sekaligus memastikan tidak ada warga yang terlewat dari sistem administrasi kependudukan nasional.Rilis Krisna