Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Hukrim61 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIMAHI (GMOCT) – Suasana memanas di dunia pers dan penegakan hukum di wilayah Cimahi serta Bandung Barat. Pimpinan Redaksi BM.online angkat bicara dengan nada keras dan tegas menanggapi pemberitaan dari media Mediacermat.com yang ditulis oleh seseorang bernama Yohanes. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan BM.online yang meresahkan masyarakat, membuat berita tanpa konfirmasi dan narasumber jelas, serta berujung pada permintaan sejumlah uang.

Tuduhan ini dibantah habis-habisan oleh pihak redaksi. Bahkan, mereka tidak segan-segan menuding penulis berita tersebut sedang dalam kondisi tidak waras, di bawah pengaruh obat-obatan, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang juga tergabung dalam wadah yang sama.

Pihak BM.online merasa sangat dirugikan dan keberatan berat karena pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama besar profesi wartawan serta kredibilitas lembaga redaksi yang telah dibangun dengan susah payah.

Kasus ini bermula dari liputan mengenai penjualan obat daftar G di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Terkait hal ini, Pimpinan Redaksi BM.online menegaskan sikapnya secara terbuka. “Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam penulisan berita tersebut. Saya siap diproses hukum, dan sebaliknya, saya juga akan memproses tegas oknum media yang membuat berita fitnah ini,” tegasnya.

Kebenaran soal beredarnya obat terlarang di lokasi tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Cimahi Utara, Kompol Donny Irawan, SH, membenarkan bahwa tempat yang dimaksud sudah pernah ditindak oleh aparat. “Terima kasih atas informasinya, kami teruskan tembusan ke Satnarkoba Polres Cimahi,” tulisnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa keberadaan tempat penjualan obat terlarang itu memang fakta hukum yang harus ditindak sesuai tugas pokok dan fungsi kepolisian. Hal ini sejalan dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau melihat tindak pidana berhak melaporkan kepada pihak berwenang, baik lisan maupun tertulis. Artinya, liputan yang dilakukan adalah bentuk pengabdian dan pelaporan kejahatan, bukan pemerasan.

Menjadi sorotan tajam, pihak BM.online menilai bahwa maraknya peredaran obat daftar G dan obat keras lainnya terjadi karena lemahnya pengawasan serta penindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, hal ini bukan lagi rahasia umum; di mana kemampuan seseorang sering kali menentukan apakah mereka bisa bebas beroperasi atau justru ditindak.

Terkait penulis berita dari Mediacermat.com, pihak BM.online melontarkan tudingan keras: “Saya yakin penulis berita ini sedang mengalami halusinasi atau mungkin sedang terdesak masalah ekonomi. Bukan tidak mungkin ia mendapat keuntungan dari peredaran obat ilegal tersebut sehingga merasa terganggu ketika praktik gelap itu dibongkar.”

Pihak redaksi memberikan peringatan keras kepada Yohanes agar segera melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tulisannya. Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum yang sesungguhnya.

Paling tajam, pihak BM.online secara resmi mendesak seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolsek Cimahi Utara, untuk segera mengamankan dan memeriksa sosok bernama Sahrul, yang dikenal sebagai bos peredaran obat ilegal jenis Tramadol. Ia dinilai telah berani mencemarkan nama baik redaksi dan profesi wartawan hanya untuk melindungi bisnis gelapnya.

“Kami minta kasus ini ditangani habis-habisan. Lakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum, mafia, hingga kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol yang merajalela di wilayah Kabupaten Bandung Barat ini,” pungkasnya.

Penelusuran ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk kepedulian atas bahaya peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi bangsa. Pihak redaksi berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan kepolisian terkait segera bertindak nyata menindaklanjuti temuan ini hingga ke akar-akarnya.

noviralnojustice

polrescimahi

poldajabar

stopnarkoba

obatobatandaftarG

Sumber Informasi: Bentengmerdeka
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Editor: