Warga Muara Pantun Tantang Klaim BPN: “Kami Tak Pernah Terima Ganti Rugi Satu Sen pun!”

Lembaga54 Dilihat

Reformasiaktual.com//KUTAI TIMUR (GMOCT) 30 April 2026 – Pernyataan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut lahan di Desa Muara Pantun, Kecamatan Muara Wahau, telah dibebaskan dan diganti rugi, mendapat penolakan tegas dari masyarakat setempat. Para petani yang selama puluhan tahun mengelola tanah tersebut menegaskan fakta di lapangan berbanding terbalik dengan klaim resmi itu—mereka mengaku tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apa pun, dan menuntut transparansi penuh.

Informasi ini diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari Tim Petani Desa Muara Pantun. Menurut Solihin, Ketua Kelompok Tani sekaligus pemimpin tim, pernyataan BPN menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka.

“Jika benar ganti rugi sudah dibayarkan, kepada siapa uang itu diserahkan? Di mana buktinya? Siapa yang menandatangani berita acara pembayarannya? Sampai hari ini, tidak ada satu pun warga yang mengaku menerima apa pun. Klaim ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan hak hidup kami,” tegas Solihin dengan nada keras.

Masyarakat kini menuntut BPN untuk segera membuka data resmi yang lengkap dan sah, meliputi: nama penerima ganti rugi, luas serta lokasi lahan yang diklaim dibebaskan, waktu dan cara pembayaran, serta bukti administrasi seperti kwitansi atau dokumen pendukung lainnya. Selain itu, mereka mempertanyakan apakah proses tersebut pernah diverifikasi langsung kepada pemilik tanah yang sah di desa tersebut.

Solihin memperingatkan, jika BPN tidak dapat menyajikan bukti yang jelas dan meyakinkan, maka pernyataan itu dianggap menyesatkan dan melanggar hak-hak masyarakat. “Ini soal nyawa dan masa depan keluarga kami. Tanah adalah sumber penghidupan utama. Jika tidak ada kejelasan, kami tidak akan diam saja. Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum, melaporkannya ke Ombudsman RI, dan menyuarakannya sampai ke tingkat nasional,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dan penjelasan rinci dari pihak BPN. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang langsung menyangkut keberlangsungan hidup ribuan warga dan integritas lembaga pertanahan di Indonesia.

noviralnojustice

atrbpnri

ptequalindomakmuralamsejahtera

ptemas

ombudsmanri

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: