Anggota SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan Kartu Keluarga dari Warga Sindangwangi

Daerah24 Dilihat

Majalengka – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, Bripda Lambok Femaa Simanjuntak, menerima laporan kehilangan dokumen penting berupa Kartu Keluarga (KK) dari seorang warga pada Kamis (30/4/2026).

Pelapor diketahui bernama Bapak Yana Sungkar, yang berdomisili di Blok Pahing RT 03 RW 02, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam laporannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa Kartu Keluarga miliknya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPKT segera melakukan pencatatan administrasi serta memberikan surat tanda penerimaan laporan kehilangan sebagai dasar bagi pelapor untuk pengurusan dokumen pengganti di instansi terkait.

Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat agar selalu menyimpan dokumen penting dengan baik dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pelayanan SPKT Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.