Probolinggo//Reforamasiaktual.com Kasus dugaan skandal Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani fiktif mencuat di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah puluhan warga mengaku tiba-tiba memiliki tanggungan pinjaman di bank tanpa pernah merasa mengajukan kredit.
Dugaan kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika seorang oknum perangkat desa berinisial (DW & SA) mendatangi rumah warga. Kepada warga, ia menyampaikan bahwa mereka akan menerima bantuan dari pemerintah, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK keesokan harinya.Warga yang percaya kemudian datang ke kantor desa Maron Kulon sesuai arahan.
Namun, setibanya di lokasi, mereka hanya diminta untuk menandatangani dokumen dan mengisi absensi tanpa mendapatkan penjelasan rinci terkait tujuan maupun jenis bantuan yang dimaksud.
Tanpa curiga, warga mengikuti prosedur tersebut dan kembali ke rumah masing-masing. Tidak ada sosialisasi lebih lanjut dari kepala desa maupun perangkat desa mengenai program yang dijanjikan saat itu.
Masalah mulai terungkap pada tahun berikutnya, ketika sejumlah petugas dari Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Probolinggo mendatangi warga. Mereka menyampaikan bahwa warga memiliki pinjaman sebesar Rp.25 juta per orang.
Informasi tersebut sontak mengejutkan warga Desa Maron Kulon. Banyak di antara mereka mengaku tidak pernah merasa mengajukan pinjaman, apalagi menerima dana dari program KUR tersebut.
Salah satu warga berinisial AZ dan AT mengungkapkan kebingungannya. Nama mereka tercatat sebagai penerima pinjaman di BNI Cabang Probolinggo, padahal mereka tidak pernah merasa menandatangani pengajuan kredit secara sadar.
Situasi semakin memanas ketika sebanyak 43 warga menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pemanggilan ini terkait penyedikan atas dugaan KUR tani fiktif yang menyeret nama mereka.Pada pemeriksaan yang digelar di kantor desa Maron Kulon pada Kamis (30/04/2026), hanya 27 warga yang hadir memenuhi panggilan. Sementara 16 warga lainnya dilaporkan bekerja di luar daerah dan akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan hasil pemeriksaan karena proses masih berlangsung. Ia meminta semua pihak bersabar hingga hasil final diumumkan.”Ujar Taufik.
Di sisi lain, Kepala Desa Maron Kulon, Hasan Basri, menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya terjadi di desa lain. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait masalah ini sudah saya serahkan kepada pihak penyidik.
Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, kepala desa enggan memberikan penjelasan detail. Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ditempat yang berbeda Seorang tokoh pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kasus ini sebagai fenomena baru yang berpotensi merugikan masyarakat kecil jika tidak ditangani secara serius akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik kepada penegak hukum.
Ia berharap pihak kejaksaan Negri kab. Probolinggo mampu mengungkap pelaku Utama secara tuntas kasus dugaan KUR tani fiktif tersebut. Tujuannya agar masyarakat yang tidak mengetahui apa-apa tidak menjadi korban dari praktik penyalahgunaan program bantuan pemerintah di masa mendatang.!!
Ibrahim













