Pencurian Sepeda Motor di Jatitujuh Terungkap dalam Hitungan Jam, Pelaku Diamankan Polisi

TNI/Polri14 Dilihat

Majalengka – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) dini hari berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh warga bersama aparat setempat di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, ketika pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi samping kanan rumah. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku diketahui langsung menjualnya kepada seorang warga bernama Abdul Azis Susanto yang berdomisili di Blok Selasa RT 025 RW 008, Desa Jatitujuh.

Pengungkapan kasus bermula pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, ketika saksi Rasidi melihat sebuah postingan penjualan sepeda motor di Marketplace Facebook. Ia mencurigai motor tersebut karena memiliki ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wandi kemudian meminta Tatang untuk melakukan pengecekan langsung dengan membawa dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tatang mendatangi lokasi di Blok Selasa dan bertemu dengan Gugun yang saat itu membawa sepeda motor yang dicurigai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut dipastikan sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK dan BPKB milik korban. Gugun kemudian mengaku bahwa dirinya diminta oleh Abdul Azis Susanto untuk menjualkan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, Abdul Azis Susanto menghubungi pelaku untuk datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada Abdul Azis.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke Kantor Desa Biyawak. Perangkat desa setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatitujuh.

Tak lama berselang, pihak kepolisian datang dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Jatitujuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo No. Pol E 3428 WL tahun 2010 warna hitam, atas nama Muhadi, alamat RT 007 RW 003 Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

1 (satu) buah BPKB sepeda motor dengan identitas yang sama.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol E 3428 WL tahun 2010 warna hitam, dengan nomor mesin JBC2E1566852 dan nomor rangka MH1JBC212AK578252.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.