Aktivitas Pengolahan Emas Diduga Ilegal di Sukajaya Disorot, APH Diminta Bertindak

TNI/Polri21 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bogor – Aktivitas pengolahan lumpur gentong, gelondongan, dan gebosan emas yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kampung Sampalan, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.

Pantauan awak media pada Rabu (06/05/2026) menunjukkan adanya dugaan kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu, terdapat tempat pengolahan yang diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan panggilan Emo.

Aktivitas pengolahan gentong, gelondongan, dan gebosan emas disebut masih berjalan aktif selama 24 jam.

Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi, salah seorang pekerja menyebut pemilik usaha sedang tidak berada di tempat.

“Bos lagi ke sawah pak, tidak bisa dihubungi,” ujar pekerja tersebut.
Keberadaan aktivitas pengolahan emas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan, terutama limbah hasil pengolahan yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya dan berpotensi mencemari kawasan pemukiman maupun sumber air warga.

Aktivitas pengolahan emas menggunakan gelondongan maupun tong kimia yang tidak memiliki izin resmi termasuk dalam kategori Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selain melanggar aturan pengelolaan mineral, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan hidup.

Limbah kimia seperti merkuri dan sianida diketahui dapat mencemari air, tanah, dan udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin lainnya yang sah.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan lapangan dan pengawasan ketat terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.

Selain diduga merugikan negara, aktivitas tanpa izin juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Sementara itu, terkait informasi dugaan adanya koordinasi dengan oknum tertentu, awak media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

(Sobandi)