Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan

TNI/Polri13 Dilihat

Garut – Jajaran Polsek Garut Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Taros Kapolres terkait dugaan penjualan minuman beralkohol jenis One Med Alkohol 70 persen di kawasan Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB oleh anggota piket Polsek Garut Kota di lokasi yang berada di depan gardu listrik Jalan Ciledug No.133.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan alkohol 70 persen di sebuah gerobak kopi yang dikhawatirkan disalahgunakan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Taros Kapolres, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar AKP Zainuri.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan yang diduga menjual produk alkohol tersebut. Ketiganya kemudian didata dan diberikan pembinaan sebelum penanganannya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 botol One Med Alkohol 70 persen dari lokasi kejadian.

Kapolsek Garut Kota menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah penyalahgunaan alkohol maupun peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polsek Garut Kota agar terbebas dari maraknya penjualan miras, alkohol maupun obat-obatan yang disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.