Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Debt Collector Rampas Motor di Cibungbulang dengan Modus Dibawa ke Kantor Leasing Bogor

Daerah14 Dilihat

ReformasiAktual.com — Aksi sekelompok debt collector atau yang kerap disebut “Mata Elang” (Matel) menjadi sorotan setelah diduga melakukan penarikan paksa sepeda motor milik warga di wilayah Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Jumat siang, 8 Mei 2026.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah korban mengaku motornya dibawa dengan alasan akan diamankan ke kantor leasing Adira. Namun belakangan, kendaraan itu diduga justru diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurut informasi yang dihimpun, kelompok debt collector tersebut diduga mengaku mendapat dukungan dari seorang oknum aparat berinisial AS.

Nama oknum tersebut disebut-sebut bertugas di wilayah Koramil Rumpin dan berdomisili di Kecamatan Cibungbulang.
Korban mengaku mengalami tekanan saat proses penarikan kendaraan berlangsung. Ia menilai para debt collector bertindak seolah kebal hukum karena merasa memiliki backing dari aparat.

‘Motor katanya mau dibawa ke kantor leasing, tapi ternyata diduga dijual lagi,” ujar korban kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut.

Dalam aturan hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tindakan pengambilan kendaraan secara paksa di jalan dapat berpotensi melanggar hukum, di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur ancaman atau tekanan dalam pengambilan kendaraan.
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, apabila disertai tindakan kekerasan atau intimidasi.

Selain itu, mekanisme penarikan kendaraan pembiayaan juga telah diatur melalui putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia, yang pada prinsipnya tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.

Tim awak media menyatakan akan melakukan konfirmasi dan pelaporan kepada Polisi Militer (POM) terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(O Sobandi)