Dugaan Penyimpangan BLT Dana Desa dan Pengelolaan BUMDes di Desa Cibodas Jadi Sorotan

Daerah43 Dilihat

Gambar Ilistrasi

Reformasiaktual.com//Purwakarta – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 di Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan sejumlah masyarakat, LSM, dan awak media.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah warga, terdapat dugaan bahwa penyaluran BLT-DD pada masa pandemi Covid-19 tidak diterima secara utuh oleh sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejumlah warga mengaku hanya menerima bantuan satu hingga dua kali selama periode pandemi. Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran bantuan dan transparansi penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2021–2023.

Selain persoalan BLT-DD, pengelolaan BUMDes juga disebut-sebut kurang transparan dan diduga tidak berjalan optimal.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Sejumlah LSM dan masyarakat mengaku telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak berwenang.

Mereka juga menyebut telah melampirkan sejumlah dokumen dan surat pernyataan dari warga sebagai bahan laporan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional agar persoalan ini menjadi terang,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti minimnya informasi publik terkait APBDes Tahun Anggaran 2021–2023. Berdasarkan temuan di lapangan, papan informasi maupun baliho penggunaan anggaran desa disebut tidak ditemukan.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Cibodas terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi secara lengkap.

Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian Inspektorat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.

Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya tentu akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Uung S