Kejaksaan Negeri Bantaeng Laksanakan Penyuluhan Hukum Di Aula Kantor Desa Bonto Mate’ne

APH15 Dilihat

BANTAENG — reformasiaktual.com Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui program Jaga Desa melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan tema “Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Melalui Program Jaga Desa Demi Terwujudnya Desa yang Tertib, Aman dan Berintegritas.”

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., sebagai narasumber yang memaparkan berbagai materi penting, meliputi tugas dan fungsi kejaksaan, ketentuan baru dalam KUHP 2023, potensi penyalahgunaan wewenang dan dana desa, hingga persoalan keperdataan terkait hibah dan wasiat.

Melalui metode interaktif dan sesi tanya jawab bersama perangkat desa serta masyarakat, kegiatan ini menjadi ruang edukasi hukum sekaligus upaya membangun kesadaran kolektif agar tata kelola desa berjalan tertib, aman, dan berintegritas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis PMD, Kepala Desa Bonto Mate’ne, Babinsa Bonto Mate’ne, Bhabinkamtibmas Bonto Mate’ne, perangkat desa, serta masyarakat setempat.

AGUS