Majalengka, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial DS (40), seorang wiraswasta asal Dusun Sari Kuning, Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkoba di wilayah selatan Majalengka, Jumat (22/05/2026).
Keberhasilan operasi tangkap tangan ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba demi mewujudkan wilayah Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Pelaku diringkus petugas di pinggir Jalan Raya Talaga – Cikijing, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di jalur tersebut. Tim Unit I Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan secara transparan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu siap edar terbungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam, yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku depan sebelah kanan celana tersangka. Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone merek Itel warna hitam yang dipegang tersangka, serta uang tunai senilai Rp36.000,- dari saku kirinya.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengusutan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan 3 paket sabu tambahan yang sebelumnya sudah sempat ditempel atau disembunyikan oleh tersangka di sepanjang jalur Talaga – Cikijing untuk diambil oleh pembeli. Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka berjumlah 7 paket sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,82 gram. Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor kendaraan yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional.
Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Majalengka. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.








