Cipta Kondisi Jelang Laga Persib, Satres Narkoba Polres Majalengka Sita 400 Botol Miras

TNI/Polri47 Dilihat

Majalengka, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar bergerak cepat menggelar Operasi Pemberantasan Minuman Keras (Miras) di sejumlah titik strategis. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya cipta kondisi guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas menjelang laga pertandingan sepak bola antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara, Sabtu (23/05/2026).

Kegiatan razia besar-besaran ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., untuk menekan peredaran barang haram yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas, tawuran, maupun gangguan ketertiban umum di jalan raya.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., mengerahkan personel gabungan dari Unit I dan Unit II Satres Narkoba untuk menyisir warung dan toko kelontong yang disinyalir kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 22 Mei 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Majalengka Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Petugas bergerak menyisir dua lokasi utama, yakni di kawasan Jalan Raya KH. Abdul Halim, Kecamatan Majalengka dan jalur Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara intensif di toko kelontong milik Sdr. Andre, Sdr. Miral, Sdr. Rifan, Sdr. Rizal, dan Sdr. Yohan, petugas berhasil menemukan dan menyita sedikitnya 400 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolres Majalengka, sementara para pemilik toko diberikan tegoran keras serta dilakukan pendataan untuk diproses hukum lebih lanjut.