Lakukan Penganiayaan Terhadap Istri, Pelaku KDRT di Kadipaten Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Majalengka

TNI/Polri45 Dilihat

Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar melalui Unit IV/PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadipaten. Petugas resmi menetapkan seorang pria berinisial RH (34), warga Blok Anjun, Desa Kadipaten, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, FAA (34), Jumat (22/05/2026).

Penegakan hukum yang tegas dan responsif ini dilaksanakan di bawah instruksi serta komitmen tinggi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberikan perlindungan hukum bagi kaum perempuan dan anak, sekaligus menindak setiap bentuk kekerasan di lingkungan domestik tanpa pandang bulu.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban sejak Februari 2026 lalu. Melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara yang objektif, Unit PPA secara resmi menetapkan status tersangka terhadap RH.

Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Blok Anjun RT 002 RW 011, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Kejadian bermula saat tersangka RH baru pulang kerja dan memarahi anak ketiga mereka yang sedang tantrum dengan cara mendudukkannya di lantai. Korban FAA yang tidak tega melihat anaknya dimarahi kemudian menegur tersangka, hingga berujung pada cekcok mulut.

Situasi semakin memanas saat korban meminta tersangka keluar rumah. Tersangka RH yang tersulut emosi langsung meludahi korban. Kejadian berlanjut secara brutal di dalam kamar setelah tersangka mengunci pintu dan mengeluarkan anak-anak mereka dari rumah. Tersangka secara tega membanting tubuh korban ke lantai, menampar pipi kiri, memukul mata dengan kepalan tangan, menjambak, mencekik leher dengan keras, hingga menyundul hidung korban menggunakan kepalanya sampai korban terjatuh dan ditendang di bagian paha kiri. Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Cideres.