Apakah Kasus Penganiayaan Bisa Berhenti Jika Korban Mencabut Laporan Saat Sidang Berlangsung?

Lembaga46 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan terhadap orang lain.

Selain menimbulkan kerugian fisik, tindakan ini juga dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.
Lalu, bagaimana jika korban mencabut laporan ketika perkara penganiayaan sudah memasuki tahap persidangan?

Praktisi hukum Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., C.L.A., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ORMAS BIDIK, menjelaskan bahwa pencabutan laporan dalam perkara penganiayaan bergantung pada jenis deliknya, yakni delik biasa atau delik aduan.
Menurut Alamsyah, delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukumnya tetap berjalan meskipun korban telah berdamai atau mencabut laporannya.

Umumnya, kategori ini mencakup penganiayaan yang menimbulkan luka berat atau membahayakan nyawa korban. Dalam kondisi tersebut, pencabutan laporan tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Sementara itu, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari korban. Biasanya, kategori ini berkaitan dengan penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan penyakit atau hambatan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan Pasal 30 KUHP Baru, pengaduan dalam delik aduan dapat ditarik kembali oleh pelapor dalam waktu paling lama tiga bulan sejak pengaduan diajukan. Namun, pengaduan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali.

Menjawab pertanyaan mengenai pencabutan laporan saat perkara sudah disidangkan, Alamsyah menjelaskan bahwa untuk penganiayaan yang termasuk delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum.

“Jika persidangan sudah berjalan, korban memang dapat mencabut laporannya. Namun hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum ataupun membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menerangkan bahwa KUHP Baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHP, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing pihak, dan pihak terkait lainnya dengan tujuan memulihkan keadaan seperti semula.

Mekanisme tersebut dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (8) KUHP.
Namun, penerapan restorative justice harus memenuhi syarat tertentu, antara lain:
Tindak pidana diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun;
Merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
Bukan pengulangan tindak pidana, kecuali tindak pidana yang sebelumnya hanya dijatuhi pidana denda atau dilakukan karena kealpaan.

Untuk tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme restorative justice masih dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan tidak termasuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

“Meski perkara telah memasuki tahap persidangan, penyelesaian melalui restorative justice tetap dapat ditempuh apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Alamsyah.

Red