SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan Akta Kelahiran dari Warga Sukahaji

TNI/Polri24 Dilihat

Majalengka – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dokumen penting berupa Akta Kelahiran dari seorang warga Kabupaten Majalengka, pada Rabu (3/6/2026).

Pelapor diketahui bernama Haris Saiful Azis, yang berdomisili di Blok Rekesan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Kedatangan pelapor ke SPKT Polres Majalengka bertujuan untuk melaporkan kehilangan Akta Kelahiran yang dimilikinya sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan dokumen pengganti.

Anggota SPKT Polres Majalengka yang bertugas dengan sigap menerima laporan tersebut dan memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah dilakukan pencatatan dan verifikasi data, pelapor diberikan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang dapat digunakan sebagai persyaratan dalam proses pengurusan kembali dokumen yang hilang pada instansi terkait.

Pelayanan penerimaan laporan kehilangan merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan profesional. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga serta menyimpan dokumen-dokumen penting di tempat yang aman guna menghindari kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selama proses pelayanan berlangsung, situasi di ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka berjalan aman, tertib, dan kondusif.