Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Hukrim29 Dilihat

KUNINGAN – Manajemen dan jajaran Redaksi KabarSBI.com secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap pemberitaan media 7Detik.com yang menuduh institusi pers tersebut membentengi atau membekingi aktivitas pengangkutan kayu yang diduga ilegal di wilayah Perhutani Margamukti, Kabupaten Kuningan. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab, cenderung fitnah, serta berpotensi merusak reputasi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa KabarSBI.com merupakan perusahaan media yang bergerak murni di bidang pers dan publikasi informasi. Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila institusi media dikaitkan dengan aktivitas operasional pengangkutan hasil hutan hanya berdasarkan asumsi yang tidak didukung bukti hukum yang sah.

Menurut Agung, tuduhan yang dimuat oleh 7Detik.com merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak didasarkan pada proses verifikasi yang memadai. Ia menegaskan bahwa KabarSBI.com tidak pernah terlibat, mengarahkan, ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Menanggapi sorotan mengenai adanya stiker berlogo KabarSBI.com yang menempel pada salah satu armada truk pengangkut kayu, Agung menjelaskan bahwa keberadaan stiker tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan indikator keterlibatan institusi. Di tengah masyarakat, pemasangan stiker organisasi, media, komunitas, maupun lembaga tertentu pada kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional merupakan hal yang lazim terjadi.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait administrasi, prosedur pengangkutan hasil hutan, maupun ketentuan operasional lainnya, maka pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan adalah instansi terkait, termasuk Perum Perhutani dan aparat penegak hukum. Menurutnya, mengaitkan sebuah perusahaan pers dengan dugaan pelanggaran hanya berdasarkan atribut yang menempel pada kendaraan merupakan logika yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Sementara itu, Pimpinan Umum KabarSBI.com, Maruli Sembiring, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang dimuat 7Detik.com telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai kewajiban verifikasi informasi dan penerapan asas keberimbangan atau cover both sides. Menurutnya, pihak redaksi 7Detik.com tidak pernah melakukan konfirmasi kepada KabarSBI.com sebelum menerbitkan tuduhan yang berdampak langsung terhadap nama baik institusi.

Maruli juga menyoroti adanya narasi dalam pemberitaan tersebut yang dinilai menggiring pembaca kepada persepsi negatif tanpa didukung fakta yang terverifikasi. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap lembaga pers yang sah.

Atas dasar itu, Maruli menginstruksikan tim hukum KabarSBI.com untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik, pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers guna meminta penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan media tersebut.

Melalui klarifikasi resmi ini, Manajemen KabarSBI.com mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. KabarSBI.com menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan berlandaskan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, sembari menempuh upaya hukum guna memulihkan nama baik institusi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Red (Kabarsbi)

Editor: