Hasil Klarifikasi Paminal: Narasi Setoran 10 Hari kepada Personel Sat Narkoba Takalar Tidak Sesuai Fakta

TNI/Polri16 Dilihat

TAKALAR — Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret personel Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mendapat respons cepat dari jajaran pengawas internal kepolisian.

Melalui Unit Paminal Sipropam Polres Takalar, sejumlah pihak yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan dan unggahan media sosial telah dimintai klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.

Garda terdepan penegakan hukum di institusi Polri ini telah melakukan interogasi dan klarifikasi terhadap Darwis Dg Bunga dan Samira Dg Saming di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel), Kamis, 4 Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman terhadap informasi yang menyebut adanya dugaan setoran rutin kepada personel Sat Narkoba Polres Takalar sekaligus mempertegas pernyataan dan klarifikasi kasat Resnarkoba yang sebelumnya telah diunggah di platform media sosial.

Dalam keterangannya, Darwis Dg Bunga mengakui bahwa dirinya diamankan oleh BNNP Sulsel pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Saat itu, ia berada di rumah seorang pria berinisial Dg Serang dan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Namun demikian, Darwis membantah isi sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyebut dirinya menyetor uang secara rutin setiap 10 hari kepada personel Sat Narkoba Polres Takalar.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta.

Keterangan serupa juga disampaikan Samira Dg Saming. Dalam proses interogasi yang dilakukan Unit Paminal Sipropam Polres Takalar, Samira membantah adanya praktik penerimaan setoran rutin oleh personel Sat Narkoba Polres Takalar sebagaimana yang diulas dalam sejumlah pemberitaan media daring maupun akun media sosial.

Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Hasil klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan fakta yang dilakukan Propam Polres Takalar untuk memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji secara objektif dan profesional.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Rizal, mengatakan bahwa institusinya berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Polres Takalar menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan informasi. Namun demikian, setiap informasi yang beredar perlu diuji kebenarannya melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Berdasarkan hasil pendalaman sementara yang dilakukan Unit Paminal, keterangan para pihak yang diklarifikasi tidak mendukung adanya dugaan setoran rutin sebagaimana yang beredar di media sosial,” ujar AKP Muh. Rizal, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menambahkan, Polres Takalar membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi, bukti, maupun data valid terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Takalar berkomitmen menjaga integritas institusi sekaligus memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” kata Rizal.

Usman