Jaksa Penyidik Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada

TNI/Polri25 Dilihat

OKU Timur,
– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten OKU Timur, Senin (08/06/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 senilai Rp39,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur.

Langkah penyidik yang mendatangi langsung kantor penyelenggara pemilu tersebut sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, anggaran yang kini menjadi objek penyidikan merupakan dana hibah dalam jumlah besar yang dialokasikan untuk membiayai seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU Timur periode 2024–2029.

Dana tersebut disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan KPU OKU Timur. Anggaran senilai Rp39,8 miliar itu diperuntukkan bagi pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga penyelesaian tahapan pemilihan.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu, Tim Penyidik Kejari OKU Timur mengamankan ratusan dokumen serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Sepri Hendra, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hafiezd, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik membawa sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan.

“Sebanyak 6 box besar dan 3 box kecil dengan total 243 barang kami amankan. Rinciannya terdiri dari 239 dokumen, 2 alat komunikasi, dan 2 unit laptop. Seluruh barang tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” ujar Sepri Hendra.

Banyaknya dokumen yang diamankan menunjukkan bahwa penyidik tengah melakukan penelusuran secara mendalam terhadap pengelolaan anggaran hibah Pilkada yang nilainya hampir menyentuh Rp40 miliar. Penggeledahan ini sekaligus menjadi indikasi bahwa penyidikan tidak lagi sebatas pengumpulan informasi awal, melainkan telah memasuki tahapan pencarian dan pengamanan alat bukti.

Publik pun kini menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, dana hibah Pilkada merupakan uang negara yang penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masuknya tim penyidik ke kantor KPU dan diamankannya 243 barang menjadi sinyal kuat bahwa Kejari OKU Timur berupaya mengurai secara rinci setiap dokumen, administrasi, hingga jejak penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Seluruh dokumen yang telah diamankan akan menjadi bahan pendalaman guna mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari OKU Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada juga berpotensi dimintai keterangan guna membuat terang perkara yang tengah ditangani.

Penyidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp39,8 miliar. Masyarakat kini menunggu hasil kerja penyidik untuk mengungkap secara terang benderang fakta di balik penggunaan anggaran tersebut serta memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukannya. Rilis(K)