Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras di Area Pemakaman Kerkof Leuwigajah Belum Direspons, Warga Minta Penindakan

Hukrim25 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cimahi – Warga mengeluhkan dugaan aktivitas peredaran obat keras tertentu (OKT) di kawasan Pemakaman Kerkof, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, area pemakaman tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras golongan G.

Dugaan tersebut muncul setelah tim melakukan pemantauan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa izin yang sah, Selasa 9 Juni 2026.

Saat dikonfirmasi, seseorang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut mengaku hanya bertugas menjual dan bekerja atas arahan pihak lain. Ia kemudian menyebut nama “Egi” yang menurut keterangannya merupakan koordinator lapangan (korlap).

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan tersebut.

Tim media juga mengaku telah menyampaikan informasi dan laporan kepada pihak Polsek Cimahi Selatan, termasuk kepada unit Reserse Kriminal melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima terkait laporan tersebut.

Menurut keterangan tim media, setelah menunggu beberapa waktu di lokasi, orang yang diduga melakukan penjualan obat keras tersebut meninggalkan tempat sebelum petugas datang.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cimahi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan tim media.

Demi menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Red