Proyek Sekolah Rakyat Garut Terkendala Masalah Harga dan Ketentuan Hukum

Daerah68 Dilihat

Reformasiaktual.com//GARUT – Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari perwakilan warga Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Senin (8/6/2026), yang membahas kelanjutan pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Dalam pertemuan itu, muncul wacana agar masyarakat melepaskan hak atas tanahnya terlebih dahulu, sedangkan pembayaran ganti rugi baru dilaksanakan pemerintah pada tahun 2027 mendatang.

Anggota Komisi IV DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuda Puja Turnawan, langsung menegaskan langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Kalau pelepasan hak dilakukan sekarang sementara pembayaran baru dilakukan pada tahun 2027, itu berisiko melanggar ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pelepasan hak atas tanah dan pembayaran ganti kerugian harus dilaksanakan secara bersamaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus melindungi penyelenggara pengadaan tanah dari risiko pelanggaran administrasi maupun hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar berhati‑hati mengambil keputusan agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Marlinda, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut Idad, serta Camat Samarang Bambang Isnaeni, yang mendengarkan langsung harapan dan kendala yang dihadapi warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya telah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah ini dalam Perubahan APBD Tahun 2025. Namun rencana itu gagal dilaksanakan karena belum tercapai kesepakatan nilai ganti rugi. Sebanyak 10 pemilik tanah di Desa Sukakarya menolak nilai hasil penilaian yang ditetapkan sebagai dasar pembelian. Akibatnya, proses pengadaan terhenti dan anggaran tidak lagi disediakan pada tahun 2026.

DPRD Kabupaten Garut berharap pemerintah daerah bersama pemerintah pusat segera merumuskan solusi yang sesuai ketentuan hukum, agar pembangunan Sekolah Rakyat tetap dapat terlaksana tanpa mengabaikan hak‑hak warga maupun peraturan yang berlaku.

Pian