Lapor Pak Kapolri Dugaan Aktivitas Pembakaran Emas Ilegal di Kuamang Kuning di Beking Polisi

Hukrim46 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bungo – Dugaan adanya aktivitas pembakaran emas tanpa izin di wilayah Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, menjadi perbincangan masyarakat setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan adanya lokasi yang diduga digunakan untuk proses pembakaran emas ilegal.

Berdasarkan informasi yang di terima, aktivitas tersebut disebut-sebut berada di kawasan jalan taruma Rt 18 RW 4 SPB Kuamang Kuning bertempat di rumah Seorang Kepala Dusun. Dalam informasi yang di terima redaksi, Pembakaran hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut di miliki oleh seseorang ber-inisial “Y”.

Selain itu, muncul pula dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut. Diduga ada Oknum Aparat penegak hukum ber-inisial “AP” yang ikut serta mengawal kegiatan pembelian dan pembakaran hasil tambang di lokasi tersebut yang bertugas di satuan Reskrim Polres Bungo,”Terang masyarakat yang enggan disebut namanya.

Adapun dasar pelanggaran aktivitas tersebut, Pelaku pengolahan emas tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang melarang kegiatan tanpa izin terkait penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan.

Masyarakat setempat berharap kepada aparat berwenang khususnya, Kapolri, Kapolda Jambi Kepolisian Polres Bungo Bidang Propam agar dapat segera melakukan penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang di terima dari masyarakat.

Jika ditemukan adanya aktivitas pengolahan atau pembakaran emas tanpa izin serta terlibatnya Oknum Aparat Penegak Hukum, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim)