Anggota Spkt Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan Ktp Warga Liangjulang

TNI/Polri16 Dilihat

Majalengka, – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga pada Kamis (18/6/2026).

Pelapor atas nama Alifah Nur Aini, yang beralamat di Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, mendatangi SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan dokumen identitas berupa KTP.

Petugas SPKT Polres Majalengka menerima laporan tersebut dan selanjutnya melakukan proses pencatatan serta administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah proses selesai, pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yang dapat digunakan sebagai persyaratan pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, petugas mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan menyimpan dokumen penting dengan baik guna menghindari kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting juga diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.

Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat dalam setiap pelayanan kepolisian, termasuk penerimaan laporan kehilangan dokumen.